SKCK ialah akronim dari Surat Info Catatan Kepolisian. Document ini sering disuruh untuk lengkapi syarat, seperti melamar kerja, beasiswa, pembikinan visa, sampai penyalonan kepala wilayah. Mencuplik situs skck.polri.go.id, surat info sah ini diedarkan langsung oleh kepolisian lewat peranan Intelkam ke seorang pemohon, untuk menjelaskan tidak ada atau adanya catatan kriminalitas atau kejahatan satu pribadi atau seorang yang berkaitan.
Masa aktif SKCK ialah 6 bulan semenjak tanggal diedarkannya. Bila sudah melalui masa aktif itu, SKCK bisa diperpanjang. Service khusus yang diberi oleh kepolisian ini dapat disuruh, baik di basis besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kepolisan Wilayah (Polda), Kepolisian Resort (Polres), atau Kepolisian Bidang (Polsek), dengan bawa document syarat dan ongkos yang disuruh.
Ongkos pembikinan SKCK telah disamaratakan di semua Indonesia, yaitu WNI sejumlah Rp30.000 dan WNA sejumlah Rp60.000. Peranan SKCK Surat yang awalnya dikenali bernama Surat Info Kelakukan Baik (SKKB) ini, mempunyai fungsi-fungsi yang bisa diperbedakan berdasar tempat penerbitnya. Di Mabes Polri, servis SKCK umumnya dilaksanakan untuk kepentingan penyalonan instansi pemerintah tingkat pusat, penerbitan visa, ijin tinggal di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, meneruskan pengajaran ke luar negeri, sampai adopsi anak.
Pada tingkat wilayah lewat Polda, surat info sah ditujukan buat melamar kerja, mendapat paspor atau visa, jadi notaris, penyalonan petinggi khalayak, meneruskan sekolah, WNI yang hendak bekerja di luar negeri, penyalonan anggota legislatif tingkat propinsi, dan penyalonan kepala wilayah tingkat propinsi. Pada tingkat kabupaten/kota Polres, pemohon umumnya membuat SKCK untuk kepentingan melamar sebagai PNS, penyalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai anggota TNI/Polri, pemilikan senjata api, penyalonan petinggi khalayak, melamar kerja, dan penyalonan kepala wilayah tingkat kabupaten/kota.
Sementara, pada tingkat kecamatan lewat Polsek, pengurusan SKCK dilaksanakan untuk kepentingan melamar kerja, penyalonan kades dan sekretaris dusun, berpindah alamat, atau meneruskan sekolah.
Langkah Membuat SKCK
Registrasi SKCK dapat dilaksanakan di polres sama sesuai domisili. Disamping itu pendaftar dapat mendaftarkan lewat cara online lewat situs skck.polri.go.id. Pendaftar dikenai ongkos SKCK online sekitaran Rp30.000 yang dikirim lewat BRIVA (BRI Virtual Akun).
Saat sebelum ajukan permintaan pembikinan SKCK, persiapkan document berikut lebih dulu:
- Foto copy KTP atau KTP asli.
- Foto copy akta lahir, atau surat mengenal lahir, atau surat nikah.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
- Document untuk sidik jemari atau rumus sidik jemari.
- Foto copy kartu identitas lain bila belum penuhi persyaratan untuk memperoleh KTP.
- Pas-foto warna 3x6 sekitar 6 helai. Memakai background warna merah,
- kenakan pakaian santun, dan berkerah. Untuk pendaftar yang memakai aksesori muka dan hijab,pas-foto kelihatan muka utuh.
Apabila sudah, turuti beberapa langkah berikut untuk membikin SKCK online: Membuka web skck.polri.go.id.
- Tentukan Form Registrasi yang ada di sudut atas kanan.
- Tentukan Tipe Kepentingan untuk isi argumen mengurusi SKCK.
- Tentukan kesatuan daerah untuk pembikinan SKCK sama sesuai KTP.
- Tulis alamat RT dan RW sama sesuai domisili di KTP.
- Tentukan propinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan kelurahan sama sesuai KTP.
- Tentukan langkah bayar tunai atau transfer BRIVA. Pendaftar isi nama rekening untuk pembayaran. Selanjutnya click lanjut.
- Isi sisi data personal seperti nama komplet, tanggal lahir, status perkawinan, kewarganegaraan, dan alamat komplet.
- Masukan nomor E-KTP dan Kartu Keluarga.
- Upload photo memiliki ukuran 4x6 menggunakan background merah.
- Isi jalinan keluarga komplet, pengajaran, kasus pidana, ciri-ciri fisik, dan tambahan document rumus sidik jemari dari Polres paling dekat.
Sesudah lakukan registrasi online, bisa tiba ke kantor daerah untuk memberikan bukti pembayaran.
itulah penjelasan dari saya terimakasih sudah mengunjungi....